Terlibat Kasus Asusila, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Hasyim yang sebelumnya pernah terlibat skandal serupa dengan seorang perempuan dengan julukan ‘Wanita Emas’ di tanah air, didalam persidangan kali ini merupakan pihak teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim Asy’ari sebagai pihak terlapor mengikuti proses persidangan melalui zoom.

Didalam sidang DKPP ini disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

DKPP mengatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda. Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan.

Menanggapi hasil putusan DKPP tersebut, pihak terlapor, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat mengatakan telah membaca putusan perkara tersebut.

Ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada awak media dan DKPP.

“Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU dalam menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim didampingi jajaran komisioner KPU RI. (santi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *