Serahkan KUA PPAS TA 2025, Pj Bupati Muara Enim Apresiasi DPRD

Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., MM., menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS TA 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, B.Sc., di Gedung DPRD Muara Enim, Rabu (24/7/2024)/sriwijayamedia.com-kiki

Sriwijayamedia.com- Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., MM., menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, B.Sc., di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati didampingi Sekda Muara Enim Ir Yulius, M.Si., juga mengapresiasi jajaran DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati menyampaikan KUA PPAS Kabupaten Muara Enim TA 2025 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang telah disingkronkan antara prioritas dan sesuai potensi dan kondisi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota Dewan yang telah merekomendasikan dan menyetujui 7 Raperda diantaranya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda), dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terang Bupati.

Pj Bupati berharap setelah raperda ini ditetapkan menjadi Perda akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, mengenai rekomendasi, masukan dan saran Pansus Dewan terhadap 7 Raperda ini akan segera ditindaklanjuti guna pelaksanaan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab demi terwujudnya Muara Enim Sehat, Mandiri dan Sejahtera.(kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *