Pj Bupati Lahat Kukuhkan Kades dengan Penambahan Dua Tahun Masa Jabatan

Usai mengukuhkan ratusan Kades secara serentak, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., berfoto bersama/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., mengukuhkan Kepala Desa (Kades) secara serentak dalam Kabupaten Lahat, di Pendopoan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lahat, Selasa (16/7/2024).

Pengukuhan ini dalam rangka penambahan 2 tahun masa jabatan Kades se-Kabupaten Lahat sebanyak 309 Kades.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., menyampaikan berdasarkan UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa dinyatakan bahwa terdapat perubahan masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Pada hakekatnya jabatan Kades adalah sebuah amanah dari masyarakat desa, dan pelaksanaan pengukuhan ini merupakan cerminan penghargaan negara kepada desa,” sampai Pj Bupati Lahat.

Pihaknya berharap setelah pelaksanaan pengukuhan ini Kades lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Kades yang ditambah masa jabatannya, kata dia, keberhasilan pembangunan desa tergantung dari ability Kades dalam memanajemen desanya, terutama dalam pemberdayaan masyarakat desa.

“Dengan penambahan masa jabatan, Kades harus semangat menjalankan program desa. Seperti kegiatan pembangunan, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, Keagamaan dan lainnya. Kades hendaknya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Sebagai pemimpin, Kades dituntut memiliki ability terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sehingga Indonesia Emas yang ingin dicapai dimasa datang benar-benar terwujud,” jelasnya.

Selain itu, Kades juga harus siap dalam menyongsong era digital. Seluruh urusan administrasi pemerintahan desa akan dilaksanakan secara online dalam waktu dekat ini.

Hal ini semata-mata untuk memastikan pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Desa harus mempunyai Kantor Desa dan memasang internet desa.

“Kades harus mempersiapkan perangkat desa dan mampu mengoperasikan komputer. Berdayakan perangkat desa yang ada, jangan lagi ada istilah “Betepuk Ngikut Rami, Bebaris Ngikut Panjang,” ingatnya.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *