Sriwijayamedia.com- Pada tahun 2024 Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai proyek pengadaan bandwidth dan Jaringan intra pemerintah Kementerian Agama dalam program langganan daya dan jasa lainnya.
Program bandwidth ini peruntukan untuk satu tahun berjalan. Namun program ini dibagi dua proyek. Proyek bandwidth pertama dengan pagu anggaran sebesar Rp10.809.000.000 dengan waktu 4 bulan. Proyek bandwith kedua dengan pagu anggaran sebesar Rp16.371.174.000 dengan waktu 8 bulan.
Jika dikalkulasikan anggaran proyek pengadaan bandwidth dan jaringan intra pemerintah Kemenag sebesar Rp27,1 miliar.
Anggaran pengadaan bandwith ini dinilai sungguh luar biasa, dan benar-benar di luar akal sehat.
“Kami dari Poros Muda NU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan proyek pengadaan bandwidth dan Jaringan intra pemerintah Kemenag sebesar Rp27,1 miliar,” kata Koordinator Nasional Poros Muda NU Ramadhan Isa, Jum’at (12/7/2024).
Poros Muda NU menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan Bandwith tersebut. Dimana proyek bandwidth pertama dengan pagu anggaran sebesar Rp10.809.000.000 tidak melalui lelang.
Tetapi pihak Setjen Kemenag melakukan metode pemilihan penunjukan langsung
Poros muda NU meminta BPK untuk melakukan audit atas pengadaan bandwith.
“Coba cek deh spek, dan harga dalam dokumun kerja sama tersebut,” imbuhnya.
Dengan BPK mengaudit proyek bandwith itu, diharapkan bisa membantu dan memperlancar KPK untuk menyelidikan proyek bandwith yang mahal sekali.(irawan)