Sriwijayamedia.com- Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto turut menyoroti RUU Polri yang dianggap akan mengancam gerakan kritis mahasiswa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk RUU Polri: “Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi” yang diadakan BEM Universitas Negeri Jakarta ( UNJ), di Lobby Humas UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur Senin (1/7/2024).
“Salah satu pasal yang akan mengancam gerakan mahasiswa ke depan dalam mengawal isu-isu yang bertentangan dengan kesejahteraan rakyat, yakni pada pasal 16 q, dimana mereka berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri,” tegas Herianto.
Mahasiswa Universitas Mataram ini mengungkapkan potensi ancaman demokrasi di Indonesia.
“Hal ini tentu akan menghambat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi rakyat di media sosial nantinya,” ungkap Herianto.
Herianto pun mengajak komponen mahasiswa agar kritisi polemik RUU Polri.
“Sebagai mahasiswa kita sudah seharusnya peka dan menolak terhadap isu-isu yang tidak pro rakyat,” ajaknya.
Herianto berpendapat seharusnya kepolisian melakukan evaluasi terkait berbagai kasus yang terjadi yang jadi masalah publik.
“Seperti kasus yang saat ini sedang ramai kematian anak kecil yang dianiaya oleh oknum-oknum kepolisian, kasus kanjuruhan yang menewaskan banyak manusia yang sampai sekarang belum tuntas,” imbuh Herianto.
Herianto menyayangkan pembahasan RUU Polri tidak mempertegas masalah penanganan penegakan hukum yang ada.
“Sangat disayangkan pembahasan RUU Polri tidak dipertegas menyentuh masalah terkait pelanggaran-pelanggaran SOP oknum-oknum kepolisian,” jelas Herianto.(irawan)