Sriwijayamedia.com – Kericuhan sempat terjadi pada Rapat Paripurna DPD RI Ke-12 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, di Gedung DPR/MPR RI, Jum’at (12/7/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattuliti tengah membahas Tata Tertib Pemilihan Tim DPD. Namun, keinginan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma dan Anggota DPD lainnya untuk menyampaikan interupsi, tidak digubris. Sehingga, Filep menghampiri meja Pimpinan diikuti Anggota DPD RI lainnya.
“Apakah keputusan Pimpinan DPD RI dalam pembentukan tata tertib sudah sesuai dengan yang ada di DPD RI?,” interupsi Filep.
Diketahui bahwa sebagian besar Anggota DPD RI tidak menyetujui perubahan Tata Tertib DPD RI, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Alasannya, perubahan Tata Tertib ini dilakukan oleh Tim Kerja, yang mana seharusnya adalah Panitia Khusus.
Suasana rapat yang sempat ricuh, hingga para Anggota yang menghampiri meja Pimpinan, sempat terjadi tarik menarik palu. Agar suasana kondusif, Pimpinan rapat harus menunda atau menskors rapat terlebih dahulu.
“Kesimpulannya, keputusan dari Tim Kerja akan diharmonisasi PPUU. Saat proses harmonisasi itu nanti akan diundang Pansus, karena Timja tidak berdiri sendiri. Materi Timja itu dari Pansus,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, membacakan kesimpulan sambil menutup Rapat Paripurna di Gedung Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Pasca kericuhan itu, suasana rapat pun mencair dan para anggota mengakhiri rapat dengan saling bermaafan.(Raya)