Sriwijayamedia.com- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, berlangsung di gedung Assessment Center BKPP OKI, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sambutan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda OKI Hj Nursula, S.Sos., mengatakan sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Dalam Undang-undang (UU) No 20/2023 tentang ASN, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, dimana pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun,” kata Hj Nursula.
Hj Nursula menegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku ASN merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi.
ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemkab OKI.
“Hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya.
Dia mengatakan dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, kita dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemkab OKI untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Kita harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI Muhammad Dahlan, SH., MH., melaporkan peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik dan kode perilaku netralitas ASN di Lingkup Pemkan OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang, yang merupakan Kasubbag Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab OKI.
“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman aparatur Pemkab OKI dalam menyikapi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kepegawaian serta membentuk pola pikir yang dinamis dan bernalar, agar memiliki wawsan yang komorehensif dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan,” imbuhnya. (jay)