BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Gencar Sosialisasi Program Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang gencar mensosialisasikan program Jamsostek, di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda Sumsel, Kamis (11/7/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang gencar mensosialisasikan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Kamis (11/7/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal menegaskan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No 24/2021 terkait optimalisasi jamsostek.

Bacaan Lainnya

“Bahwa non Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki salah satu lindungan pekerja rentan, dan dapat dicover dalam program Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Dibalik pekerja ASN ataupun non ASN memiliki sopir, dan pembantu,” katanya.

Dia mengaku pihaknya membuka diri agar dan mendorong mereka untuk ikut program SERTAKAN.

“Kami akan update langsung ke Plh Sekda Sumsel terkait program SERTAKAN dari tiap OPD dilingkungan Pemprov Sumsel,” terangnya.

Sementara itu, Plh Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menambahkan Pemprov Sumsel telah menerbitkan Pergub No 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sosial bagi Tenaga Kerja, yang mengatur Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN/BUMD/BUMS dan setiap lembaga pemerintah, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, orang perseorangan, BUMD/BUMN/BUMS wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam Inpres No 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamaostek,” ungkapnya.

Lalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Wali Kota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jamsostek, mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek.

Selain itu juga terus melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

“Pada umumnya Pemprov Sumsel telah melaksanakan program Jamsostek. Pegawai Pemerintah Non-ASN di masing-masing OPD dan pekerja pada BUMD telah masuk pada program Jamsostek,” paparnya.

Namun untuk lebih optimal lagi, perlu adanya perluasan cakupan kepesertaan. Pegawai Pemerintah Non-ASN yang berada di UPTD/UPTB, Guru Tenaga Kontrak SMA/SMK/SLB, Guru Bantu serta jenis pekerja lainnya yang berada di bawah OPD masing-masing masih perlu dioptimalkan lagi.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *