Beri Pemahaman, Disnakertrans Lahat Sosialisasi Pekerja Soal Aturan TAPERA

Disnakertrans menggelar sosialisasi pekerja terkait aturan TAPERA, di Hotel Orchid Manggul, Selasa (31/7/2024)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi pekerja terkait aturan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang aturan perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan (TAPERA) yang saat ini melibatkan karyawan swasta.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Orchid Manggul ini diikuti 80 peserta, Selasa (31/7/2024).

Bacaan Lainnya

Diketahui, sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut TAPERA terdiri atas:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, pejabat negara, pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD), pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes), pekerja atau buruh badan usaha milik swasta, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Bahkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP No 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No 25/2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5 persen untuk iuran TAPERA.

Kepala Disnakertrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan, SE., mengatakan sosilalisasi pekeja yang digelar hari ini merupakan upaya Pemkab Lahat untuk memberikan pemahaman terkait aturan TAPERA terbaru yang merujuk pada PL No 21/2024 tentang aturan perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA yang saat ini sudah melibatkan karyawan swasta.

“Dalam hal ini, kami melibatkan narasumber dari TAPERA langsung. Sebagaimana yang diketahui pemerintah pusat telah memberi tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 21/2024,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya sosialisai pekerja terkait TAPERA ini bisa mengurangi pro kontra yang saat ini sedang terjadi.

“Dengan pemahaman yang diberikan langsung oleh narasumber, harapan kami bisa mengurangi pro kontra yang terjadi terkait TEPERA, dan dalam sosialisasi ini juga akan diberikan pemahaman secara detail agar tidak terjadi simpang siur mengenai aturan,” jelasnya.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *