Wasekjen MPN PP Hari Purwanto Nilai MKD DPR Tak Paham UU Terkait Pemanggilan Ketua MPR RI

Wakil Sekjen MPN PP sekaligus Direktur SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ketidakhadiran Bamsoet dinilai sudah tepat karena MKD DPR tidak dapat memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

“MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang. Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD,” tegas Hari Purwanto, di Jakarta, Sabtu (22/6/24).

Hari menuturkan dalam pasal 81 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

“Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi,” jelas Hari. (irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *