Wakil Ketua Komisi VIII DPR : RUU KIA Pertegas Kehadiran Negara Wujudkan SDM Kuat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dan Komisioner KPAI Kawiyan, dalam diskusi Forum Legislasi/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang telah disahkan menjadi UU, mempertegas kehadiran negara dalam memastikan agar Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kuat.

“SDM yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir, memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia maka negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut,” kata Ace, dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul”, diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ace menjelaskan, RUU KIA ini sangat penting mengingat saat ini persoalan KIA, khususnya masalah stunting masih menjadi persoalan yang serius.

“Kenyataannya hari ini yang namanya stunting di Indonesia masih menjadi masalah serius. Kita tidak mungkin akan menjadi negara maju kalau stunting kita ini masih sangat tinggi,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPAI Kawiyan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU KIA menjadi UU.

UU ini, kata dia, sangat penting dan sangat strategis. Karena berisi pasal-pasalnya sangat fundamental dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul, di masa mendatang.

“Meskipun secara regulasi sudah sangat banyak UU yang mengatur masalah perlindungan anak, tetapi faktanya masih banyak kasus-kasus yang membuat anak menjadi rentan, ya rentan terhadap diskriminasi, rentan terhadap kekerasan, rentan terhadap pemenuhan hak-haknya. Tentu saja setelah UU itu disahkan maka nanti kita tunggu peraturan pemerintahnya. Peraturan pemerintah yang dibuat ini harus bisa menerjemahkan secara lebih detail tentang pasal-pasal yang ada dalam UU KIA tersebut,” pungkasnya. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *