Soal Internet Desa, MAKI Sebut Kepala Dinas PMD Muba Lalai Dalam Jabatan

MAKI Sumsel saat mewawancarai Perwakilan Kejati Sumsel perihal progres dugaan korupsi internet desa di Muba/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Sumsel menuding Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi AP., M.Si., terindikasi lalai dalam jabatan sehingga terjadinya penyalahgunaan anggaran internet desa.

Diketahui, terkait internet desa di Muba, sudah ada dua oknum tersangka yakni Direktur PT ISN berinisial “MA” dan ASN Dinas PMD Muba berinisial “R” yang diamankan Kejati Sumsel lantaran terindikasi merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Bacaan Lainnya

Deputy K MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan menyatakan pengadaan internet desa dilakukan secara bertahap selama 3 tahun anggaran dan setiap tahun ada laporan progres pelaksanaan.

“Kepala Dinas PMD harusnya memanggil KPA dan PPK terkait adanya pengaduan masyarakat sehingga pelaksanaan sesuai dengan progres yang dilaporkan. Bisa saja Kepala Dinas PMD lalai dalam jabatan karena fisik pekerjaan bertahap selama 3 tahun anggaran dan harus ada konsekuensi hukumnya karena lalai dalam jabatan,” terangnya.

Dia menilai Kepala Dinas PMD Muba dapat dikenakan pasal turut serta, bila ada lalai dalam jabatan. Namun semua tergantung dari hasil penyidikan Kejati Sumsel.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *