Sriwijayamedia.com – Dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus solusi kepada praktisi Human Resources Development (HRD) di Kabupaten Lahat terkait permasalahan tenaga kerja yang sering dikeluhkan karyawan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyeleseian perselisihan industrial dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pekerja penerima upah, di Hotel Calista Lahat, Kamis (27/6/2024).
Bimtek ini diikuti 97 peserta, menghadirkan langsung Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Lahat Sarjono, SH., dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sulistian.
Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan, SE., mengatakan bimtek yang digelar hari ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan sedini mungkin keributan global antara karyawan dengan badan usaha yang ada di Kabupaten Lahat, dengan cara memberikan materi khusus ketenagaakerjaan dari narasumber berkompeten dan terpercaya.
“Melalui bimtek ini diharapkan badan usaha di Kabupaten Lahat paham akan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Seperti melalui upaya bipartit, tripartit sebelum gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.
Dia menambahkan, para narasumber yang dihadirkan ini akan memberikan gambaran jelas bagaimana proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami harap semua peserta yang hadir dapat menyerap sepenuhnya apa yang diterangkan narasumber, sehingga apa yang didapat melalui bimtek ini dapat dimanfaatkan kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum HRD Kabupaten Lahat Ahmad Rony, SE., menambahkan mewakili praktisi HRD di Kabupaten Lahat mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lahat yang telah memfasilitasi kegiatan bimtek penyelesaian perselisihan industrial dan perhitungan PPh pekerja penerima upah dengan menghadirkan narasumber terpercaya.
“Kami berharap seluruh praktisi HRD di kabupaten Lahat dapat memanfaatkan ilmu yang diberikan para narasumber, sehingga kedepannya paham bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan menghasilkan sebuah solusi terbaik bagi pekerja maupun badan usaha,” imbuhnya.(sisil)