Sriwijayamedia.com- Sat Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, lantaran kepemilikan narkoba.
Tersangka AS diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa SP3 Panca Warna, Selasa (4/6/2024).
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH., menuturkan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada pengedar narkoba di Desa SP 3 Panca Warna inisial AS yang sering menjual sabu dirumahnya.
Kemudian Kanit 2 Iptu Jony Saibi, SH., beserta anggota melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah AS yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
“Saat anggota mendekat rumah AS, terlihat 1 (satu) orang melarikan diri melewati pintu belakang, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran. Sedangkan anggota lain masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap AS yang sedang duduk diruang tamu,” tutur Kasat, Rabu (5/6/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak rokok Feloz yang tergeletak dilantai dekat tersangka duduk.
“Setelah dibuka didalamnya berisi 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong dan 1 buah pipet plastik bentuk sendok,” imbuhnya
Dari keterangan tersangka mengaku bahwa BB tersebut adalah milik saudara Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan.
“Saya sudah lebih kurang seminggu menjual sabu ini,” aku tersangka.
Saat ini, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. (jay)