Sriwijayamedia.com- Sejak digelarnya operasi senjata api (senpi) Musi 2024 pada 25-28 Juni 2024, Polres OKI mengklaim telah menerima serahan senjata api rakitan (senpira) ilegal sebanyak 17 pucuk serahkan dari masyarakat. Rinciannya 9 pucuk senpira laras pendek dan 8 pucuk senpira laras panjang serta 4 butir peluru.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.IK., mengatakan penyerahan senpira merupakan hasil penggalangan dan pendekatan anggota Polres OKI dan Polsek jajaran kepada masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senpira ilegal,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat OKI yang sudah patuh dan sadar hukum untuk menyerahkan senpira secara sukarela sampai hari ini.
“Dilarang untuk menggunakan senpira. Apabila ingin memiliki atau menggunakan senpi tentunya dilakukan secara legal, dengan mengajukan perizinan dan senpi diperoleh secara resmi,” jelasnya. (jay)