Sriwijayamedia.com- Miris, Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang berlangsung di Grand Atas Palembang pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu dituding tak transparan.
Pasalnya, pelaksanaan Muscablub HIPMI OKU tidak melalui tahapan seperti open rekrutmen, pendaftaran bacalon Ketua Umum, dan tidak mengacu pada AD/ART HIPMI.
“Pelaksaan Muscablub bukan dilokasi Kabupaten/Kota dan sangat tidak transparan. Tidak ada tahapan-tahapan yang dilalui,” kata inisial Dafis, anggota BPD HIPMI Sumsel, Rabu (19/6/2024).
Tudingan ketidaktransparanan pelaksanaan Muscablub HIPMI bukan terjadi dk OKU saja. Sebelumnya juga terjadi di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dia menilai pelaksanaan Muscablub HIPMI yang diinisiasi BPD HIPMI Sumsel tidak dijalankan secara transparan dan dianggap cacat hukum.
Jika organisasi HIPMI Sumsel mau dibawa ke arah yang lebih baik lagi, kata dia, harus ada revolusi perubahan, dengan mengedepankan dan menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
“Muscablub HIPMI Kabupaten OKU sudah menciderai Peraturan Organisasi (PO) serta AD/ART organisasi. Harus ada karetaker baru untuk menyelamatkan BPD HIPMI Sumsel ini. Pengurus BPD HIPMI Sumsel sudah habis masa baktinya pada November 2023,” jelasnya.(sisil)









