Sriwijayamedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengawal Pemkab OKI untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah.
“Ini bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI guna memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan,” ujar Kajari OKI Hendri Hanafi, dalam rakor optimalisasi pajak daerah di Ruang Kerja Bupati OKI, Kamis (6/6/2024).
Hendri mengatakan pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi.
“Kita ajak dialog para wajib pajak yang belum mau di pasang tapping box. Alhamdulilah mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut dia, Kejari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum Lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Dia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI Herliansyah menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” ulas Herli.
Sementara Pj Bupati OKI Asmar Wijaya mengingatkan kepada BPPD serta OPD pengelola pajak agar kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Hal ini dimaksudkan agar muncul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena merupakan kewajiban warga negara kita,” ajak Asmar.(jay)