Janji Bisa Gandakan Uang, Pria Tua Renta Asal Lampung Diamankan Polsek Lempuing

Pelaku S, diamankan di Polsek Lempuing OKI/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Dengan modus janji-janji bisa melipat gandakan uang, membuat pelaku S (75), warga Desa Kali Balok Kecamatan Suka Ramai Kota Tanjung Karang Lampung akhirnya berhasil menipu korban N (56), warga Dusun III Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

Berkat kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI, akhirnya berhasil meringkus pelaku S tanpa perlawanan berarti.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.IK., melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, SH., MH.,  mengatakan pelaku S berhasil ditangkap berdasar laporan korban N yang masuk ke Polsek Lempuing.

“Kronologis kejadian pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat,” terang Kapolsek, Rabu (12/6/2024).

Mendengar tawaran pelaku tersebut, masih kata Kapolsek, korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7.400.000.

Kemudian kedua pada 2 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000, lalu ketiga pada 5 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000.

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur, 1 kg garam dan kembang tujuh rupa.

“Ya, menurut terlapor kamar dan barang-barang  tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritual pelaku menggandakan uang,” papar Kapolsek.

Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari, uang korban tak kunjung bertambah sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban  mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa (Kades) Sindang Sari dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisan.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan oleh pelaku dapat melapor ke Polsek Lempuing. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *