Dugaan Penyerobotan Tanah Di-SP3, YBHSS Berkeadilan Praperadilankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Kuasa Hukum klien M Dewi dari YBHSS Berkeadilan menunjukkan surat gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Sumsel tentang SP3/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Kuasa Hukum klien M Dewi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan (YBHSS) Berkeadilan yakni Sofhuan Yusfiansyah, SH., M Sigit Muhaimin, SH., MH., Wilian Brahman Putra, SH., Septiani, SH., Siti Fatonah, SH., Meri Andani, SH., melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/85.a/VI/2024 Ditreskrimum Polda Sumsel tentang Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kliennya tertanggal 11 Juni 2024.

Perwakilan dari YBHSS Keadilan Siti Fatonah, SH., mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kasus yang dialami klien M Dewi.

Bacaan Lainnya

“Kronologisnya kami melaporkan tindak pidana yang dilakukan PT KAI terhadap tanah SHM miliki klien kami M Dewi. Tanah klien kami diduga diserobot dan dirusak oleh PT KAI di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso RT 28 Kelurahan Kemang Agung,” ujar Siti, saat conference pers di kantor YBHSS Keadilan, Sabtu (29/6/2024).

Padahal, klien atas nama M Dewi memiliki alas hak kepemilikan berupa SHM No 35/1983 seluas 3.396 meter. Sedangkan pihak kepolisian memiliki dasar menghentikan penyelidikan karena ada surat edaran (SE) dari kejaksaan yang menyatakan bahwa tanah itu kepemilikan dari Groundkart.

Dia mengaku tanah groundkrat adalah peta tanah zaman Belanda dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam penerapannya dan terlapor PT KAI wajib mendaftarkan groundkrat berdasarkan putusan nomor 227/DPG/2016/PN Semarang.

Untuk Groundkart itu diakui, tapi harus dibuatkan sertifikat. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan pihak Polda dapat mengerti atas permasalahan ini.

“Kami menuntut agar SP3 itu dicabut dan laporan M Dewi kembali dilanjutkan, agar kita bisa memberantas tindakan kezaliman yang dilakukan oleh oknum PT KAI kepada klien kami,” ungkapnya.

Dia melanjutkan PT KAI mengklaim tanah milik klien M Dewi itu berdasarkan Groundkart No 3/1912. Tapi PT KAI tidak pernah menunjukkan Groundkart itu. Bahkan PT KAI tidak mensertifikatkan groundkart itu.

“Sangat jelas tindak pidananya ada pelakunya. Bahkan PT KAI waktu gelar perkara di Polda Sumsel mengakui dan membenarkan terjadi perusakan dan penyerobotan tanah milik M Dewi. Hal itu yang membuat kami bingung kenapa muncul SP3,” imbuhnya.

Tapi faktanya, hal itu tidak pernah dilakukan oleh terlapor. Bahkan di dalam UU No 23/2007 tentang perkeretaapian pasal 46 huruf A karena yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api di sertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami kuasa hukum M Dewi melakukan permohonan praperadilan SP3 terhadap permohonan sudah kita daftarkan di PN Palembang pada 26 Juni lalu. Semoga dengan upaya ini keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan,” urainya.

Setali tiga uang, Wakil Ketua YBHSS Berkeadilan Dedy Irawan, SH., menambahkan pihaknya melakukan gugatan praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Sumsel karena SP3 yang dikeluarkan terlalu dini menurut saya.

Sedangkan proses pemeriksaannya dari laporan itu sudah sangat lama sejak Oktober 2023 lalu.

“Bayangkan SP3-nya cuman hitungan hari setelah gelar perkara sehingga itu terkesan seolah-olah dipaksakan. Karena yang kita laporkan ini adalah perusahaan BUMN. Mungkin karena perkara ini menyangkut BUMN, sshingga polisi segan untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *