Sriwijayamedia.com- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pelaku J (50 ) dan R (45), di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang isinya kristal putih diduga narkotika jenis sabu, peniti warna silver, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran sabu di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi OKI.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya, ST., dan tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi akurat, anggota mendatangi rumah pasutri J dan R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu,” terang Kasat.
Sekitar pukul 17.15 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa pengedar yang merupakan pasutri sedang ada dirumahnya.
Kemudian anggota Satnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku, dan setelah tiba dirumah pelaku, anggota Satnarkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama J didalam warung.
“Anggota melakukan pemeriksaan dan didalam warung ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis dibawah meja,” paparnya.
Selanjutnya anggota Satnarkoba juga berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama R baru keluar dari rumah.
Lalu kedua pasutri tersebut dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perjalanan, anggota Satnarkoba membujuk perempuan tersebut untuk menyerahkan dan menunjukkan dimana menyimpan BB lain.
Tiba-tiba perempuan bernama R mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota Satnarkoba lalu setelah dibuka dompet warna hitam tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, peniti warna silver, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik.
“Saat ini kedua pasutri beserta BB dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh AKP Biladi.
Dengan penangkapan ini, Polres OKI berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(jay)