Sriwijayamedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memetakan dan menghindari area rawan korupsi. Pemetaan ini sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
Program pemberantasan korupsi terintegrasi itu terfokus pada sejumlah sektor strategis. Antara lain perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penanaman modal dan perizinan, optimalisasi pajak, manajemen ASN, manajemen BMD, pengawasan APIP serta tata kelola desa.
Pertemuan antara KPK dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI itu berlangsung di Kantor Bupati OKI, Rabu (26/6/2024).
Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera I Supervisi dan Pencegahan KPK Untung Wicaksono menjelaskan, selain penindakan, KPK juga melakukan pencegahan khususnya pada sejumlah sektor strategis area rawan tindak pidana korupsi.
“Kehadiran kami di sini untuk memperbaiki, mendampingi, dan menerima konsultasi apapun dari Pemkab OKI. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wicaksono.
Menurut dia, KPK telah melihat progres atau komitmen Pemkab OKI dalam pencegahan korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).
Dalam memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Ada tiga kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Antara lain komitmen, perubahan sistem, serta pengelolaan sumber daya manusia yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya mengapresiasi KPK yang selalu aktif mendukung dan mendampingi dalam hal pencegahan korupsi. Salah satunya melalui program MCP.
“Dengan MCP yang dikembangkan oleh KPK, bertindak sebagai tools guna mewujudkan pemerintahan baik pusat maupun daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” papar Asmar.
Asmar melanjutkan, hasil monitoring pencegahan korupsi MCP kabupaten OKI tahun 2023 memiliki total nilai MCP 82% diatas rerata provinsi dan nasional. Angka ini lebih baik dari tahun sebelumnya 77 persen.
“Tentunya kita terus melakukan perbaikan sehingga langkah pencegahan korupsi ini dilakukan tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi, tetapi dapat diimplementasikan dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten OKI, ” jelasnya.
Asmar juga meminta OPD pengampu bisa melakukan tindaklanjut terkait indikator dan subindikator MCP.
“Sehingga kita memiliki pemahaman yang sama dan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan guna percepatan capaian MCP tahun 2024,” pungkasnya.(jay)