Bawaslu OKI Ingatkan Jangan Sampai Ada Joki Coklit Pemilu 2024

Petugas pantarlih melakukan coklit ke rumah Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk benar-benar melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyebut ada pontensi terjadinya pelanggaran pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Bacaan Lainnya

“Kita telah mengingatkan kepada Panwascam dan PKD jika terjadi dugaan pelanggaran agar memberikan saran perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” kkatanyakunya.

Sejauh ini Bawaslu OKI telah menerima beberapa informasi terkait proses pencoklitan kepada calon pemilih.

Bahkan pihaknya mendapatkan informasi ada petugas yang melakukan coklit hanya berbekal data dari kepala desa (kades).

“Kami tekankan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan petugas coklit harus datang dan menemui langsung peserta pemilu. Jangan hanya di atas meja saja, atau hanya dari hasil koordinasi dengan RT dan RW setempat saja. Kita akan menindaklanjuti informasi apapun terkait dugaan pelanggaran proses coklit dan kita sudah meminta PKD untuk menuangkan di form A pengawasan,” terangnya.

Romi juga mengingatkan kepada petugas pantarlih jangan sampai ada joki coklit Pemilu 2024.

Praktik joki coklit ini melanggar tata cara coklit sesuai ketentuan KPU No 7/2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu OKI sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU. Jangan sampai ada temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, jika ditemukan pihaknya akan meminta KPU agar proses coklit diulang.

Romi mengajak kepada masyarakat untuk kritis, ketika ada orang yang mengaku pantarlih, maka harus dipertanyakan terlebih dahulu apalagi tidak menggunakan ID atau Rompi pengenalnya dan harus memperlihatkan Surat Tugas.

“Jika dia mengaku-ngaku seorang pantarlih tapi sebenarnya bukan, melainkan kerabatnya pantarlih tersebut berisiko bisa dipidana berdasarkan pasal 117 UU Pilkada,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *