Sriwijayamedia.com – Puluhan jurnalis dari berbagai media massa dan organisasi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis, pagi ini, Senin (27/5/2024) menggelar aksi damai di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, menolak Revisi UU Penyiaran.
Massa tiba di depan gedung MPR/DPR dengan membawa spanduk-spanduk dan poster bertuliskan antara lain ‘Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’.
“Hari ini kita berkumpul untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya para jurnalis tetapi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Koordinator Aksi Koalisi Jurnalis yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Dalam orasinya, Herik menegaskan, pihaknya meminta DPR untuk membatalkan pembahasan revisi UU Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kita tahu bersama di draft UU penyiaran, ada beberapa pasal yang merugikan masyarakat antara lain bahwa kita masyarakat pers tidak boleh melakukan kegiatan jurnalistik investigatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo dalam orasinya mengatakan bahwa isi dari revisi UU Penyiaran sangat merugikan, khususnya bagi insan pers karena tentunya akan membatasi gerak pers dalam kegiatan jurnalistiknya.
“Kami dari PWI Jakarta bersama organisasi pers lainnya menyampaikan aspirasi meminta kepada DPR untuk menghentikan revisi UU Penyiaran yang isinya merugikan masyarakat pers. Khususnya mengenai peliputan investigasi yang ini merupakan pembungkaman pers. Jangan sampai RUU ini lolos dan pers dikebiri,” kata Kesit.
Adapun tuntutan resmi Koalisi Jurnalis yaitu : segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran ; Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi ; pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (adjie)