Sriwijayamedia.com- Satlantas Polres Lahat, Polda Sumsel melaksanakan sosialisasi kepada angkutan ekspedisi dan sopir angkutan barang agar mengangkut barang tidak melebihi muatan (Odol), di wilayah hukum Polres Lahat, Sabtu (18/5/2024).
Hal itu didasarkan UU 22/2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub).
“Sasaran imbauan ialah kendaraan ekspedisi di Terminal Lembayung,
kendaraan angkuatan material, dan sopir angkutan barang material dan bahan pokok,” kata Kapolres Lahat AKBP God Parlaso S Sinaga melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.
Dia menyebut adapun isi imbauan ialah
transportir agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk buku KIR.
Lalu sopir mengetahui jumlah muatan dan tidak meledihi muatan, serta mendukung pelaksanaan zero Odol di Indonesia sekaligus guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Sosialisasi dan imbauan Zero Odol kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang melibatkan Dishub Lahat dengan tujuan memberikan kesadaran akan pentingnya mengangkut barang sesuai dengan standar,” jelasnya.(sisil)