Sriwijayamedia.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning mengungkap kasus narkotika dengan tersangka Supriyono alias Ono alias Maman alias Sutiman.
Pengungkapan pengedar sabu itu buah hasil pengembangan dari laporan warga.
Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di kamar rumah saudaranya berinisial M di Lorong tombak II Kelurahan 20 Ilir.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 76 paket sabu beserta sebuah hp dan powerbank yang telah dimodifikasi untuk menyimpan paket Sabu.
“Kami menangkap pelaku pada pukul 00.00 tanggal 28 April 2024 di rumah saudaranya. Dari pengakuan tersangka bahwa narkotika ini didapat dengan cara membeli dari saudara O yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Kota Palembang,” ungkap Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda, SH., MH., didampingi Kanit Reskim Polsek Kemuning Iptu Rosihan, SH., Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap pada tahun 2012 dengan perkara yang sama, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di LP Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka masih menjalani profesi sebagai bandar narkotika, namun sulit untuk menjerat pelaku.
“Pelaku ini licin dan selalu berkelit karena sudah biasa berurusan dengan pihak kepolisian. Sehingga pada 28 April 2024 bisa kami tangkap kembali dirumah keluarganya. Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti 76 paket sabu,” jelas Kapolsek.
Untuk oknum yang menjual sabu di Lapas, pihaknya akan mengembangkannya, sampai sejauh mana keterlibatan oknum inisial O itu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 112 dan 114 UU tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (cha)









