Sriwijayamedia.com- Polsek Teluk Gelam Polres OKI mengamankan IA (38), warga Dusun X Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, lantaran mencuri kotak amal di mushola SPBU Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, S.IK., melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman, SH., mengatakan pelaku awalnya pura-pura salat di mushola SPBU, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Saat itu petugas kebersihan SPBU sedang lewat depan mushola dan melihat pelaku yang mencurigakan. Kemudian memanggil korban S (51), yang sedang berada di kantor SPBU,” kata Kapolsek, Kamis (23/5/2025).
Kapolsek melanjutkan kemudian korban bersama petugas kebersihan menuju ke mushola dan melihat pelaku sudah berada di atas sepeda motornya.
Melihat hal tersebut, mereka mendekati dan langsung memegang pelaku. Mereka melihat 1 buah tas berwarna pink terletak di depan sepeda motor pelaku yang di dalamnya ada kotak kardus berisikan uang sebesar Rp616.000.
Mendapati hal tersebut, korban mengecek ke dalam mushola dan melihat kotak amal kuncinya sudah dirusak pelaku.
Korban langsung menghubungi Polsek Teluk Gelam. Lalu anggota Polsek Teluk Gelam mendatangi TKP.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari besi, 1 (satu) buah kotak kardus, 1 (satu) buah tas berwarna pink, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu unit) sepeda motor Yamaha F1, warna hitam, warna hitam, dan uang sebanyak Rp616.000, dibawa ke Polsek Teluk Gelam untuk di proses sesuai hukum berlaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (jay)