Sriwijayamedia.com- Puluhan massa aksi dari DPP Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) RI melakukan aksi damai, di depan Kantor Mapolda Sumsel, Jumat (3/5/2024).
Massa mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak pasar gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal
Massa mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak pasar gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Kabupaten Muara Enim yang hingga saat ini makin marak terjadi.
Ketua Umum (Ketum) POSE RI Desri Nago, SH., mengatakan peristiwa tentang kejahatan atau tindak pidana dalam masyarakat telah mendominasi pemberitaan di Indonesia setiap harinya, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Kejahatan tersebut antara lain mengenal penyalahgunaan BBM secara ilegal, yaitu kegiatan yang dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan BBM di suatu tempat yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh pemerintah akibat semakin meningkatnya permintaan BBM dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak/oknum-oknum tertentu, baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan BBM yang diduga llegal.
Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat).
Perbuatan-perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari penyalahgunaan BBM tersebut. Oleh karena itu, perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.
“Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM dalam UU Migas. Beberapa ketentuan dalam pasalnya ternyata merupakan pidana perizinan meliputi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi,” katanya.
Selain itu, pada umumnya pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dirasakan sangat ringan dan hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana.
Dengan tidak adanya straf minimal khusus dalam ketentuan UU Migas, maka dalam pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Hakim berpatokan kepada straf minimal umum dalam KUHP yaitu pidana penjara 1 (satu) hari.
“Ini berarti hakim dapat menjatuhkan pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) tahun. Demikian juga halnya dengan pidana denda, tidak adanya straf minimal khusus pidana denda, dan maksimal Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini dirasakan kurang efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM,” terangnya.
Pihaknya mendukung dan mendesak Kapolda Sumsel untuk menumpas habis dan bertindak tegas terhadap pebisnis BBM ilegal dengan serius dan sebenar-benarnya.bKarena jelas telah memenuhi unsur pidana UU Migas.
“Kami juga meminta Kapolda Sumsel segera turun mengecek dan menangkap oknum mafia-mafia pelaku bisnis BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim serta memberi sanki tegas terhadap oknum mafia-mafia pelaku bisnis BBM ilegal,” jelasnya. (cha)