Sriwijayamedia.com – Usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo didampingi Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi meninjau langsung lokasi penyalagunaan minyal ilegal di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Kamis (16/5/2024).
Sebelum melakukan peninjauan, Kapolda Sumsel diampingi Pj Bupati dan Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan kegiatan tanya jawab dengan masyarakat setempat yang melakukan aktivitas pengeboran minyak.
Kapolda Sumsel mengatakan Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (ilegal drilling dan ilegal refinery).
“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujar Kapolda.
Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum (gakum) terhadap para pelaku ilegal refinery dan ilegal drilling.
“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Alumni Akpol 93.
Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba.
Namun, sepertinya kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery semakin bertambah masif saja.
Pj Bupati Sandi memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
Bupati menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM No 1/2008,” paparnya.
Salah satu warga Desa Sungai Angit, Sugiono (56) yang hadir pada pertemuan tersebut mengaku bahwa sangat berharap ada regulasi yang berpihak untuk keberlangsungan hidup masyarakat, agar kiranya pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan solusi terbaik terbaik, karena aktifitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya. (Berry)