Sriwijayamedia.com- Terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengujian kendaraan bermotor dan dianggap sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, penguji yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikenai sanksi kode etik berupa pembekuan selama 3 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha UPTD PKB OKI Renggo, Senin (13/5/2024) sore.
Menurut dia, pelanggaran kode etik sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).
“Jadi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji atau memproses kendaraan tanpa rekomendasi dari wilayah mobil itu berasal,” akunya.
Dia melanjutkan jenis pelanggaran yang dimaksud seperti adanya plat mobil berasal dari wilayah Kota Bandar Lampung atau lainnya. Namun mobil tersebut beroperasi di Kabupaten OKI.
“Yang jadi masalah mobil itu dikeluarkan bukti lulus uji dari OKI tanpa ada rekomendasi dari UPTD PKB Bandar Lampung,” kata Renggo mencontohkan.
Selain itu terdapat pelanggaran SOP mengeluarkan lulus uji dari kendaraan yang over dimensi atau yang tidak seusai standar.
Oleh sebab itu, Renggo menyebut Dirjen Perhubungan Darat dan organisasi IPKBI menindak tegas oknum yang melanggar SOP tersebut.
“Pemberian sanksi bagi petugas penguji disini tentunya berimbas pada kantor UPTD PKB OKI, karena kita hanya memiliki satu penguji. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengujian tanpa ada tenaga ahli,” paparnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat salinan putusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat mengenai kapan pemberlakuannya.
“Jadi saat ini kita masih tetap membuka pelayanan uji kir. Ya, penguji yang dibekukan kompetensinya berdampak langsung pada kegiatan kantor UPTD PKB, ” imbuhnya.
Bila nantinya ada pengganti penguji, masih kata dia, maka otomatis pelayanan uji kir dikantor UPTD PKB OKI akan dibuka kembali.
“Sebenarnya kami masih tetap bisa melakukan pelayanan dengan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk tetap bisa melakukan pengujian ke kabupaten terdekat, apakah ke Kota Palembang, Ogan Ilir atau Prabumulih, sembari menunggu adanya pengganti penguji.(Jay)