Pemkab dan Kejari OKI Jalin Kolaborasi Percepat Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA Bagi Anak Terlantar

Sekda OKI M Refly MS, S.Sos., MM., bersama dengan Kejari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menunjukkan kerja sama dalam mempercepat pembuatan akte kelahiran dan KIA untuk anak terlantar/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Pj Sekda Kabupaten OKI M Refly MS, S.Sos., MM., bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menjalin kerja sama dalam mempercepat pembuatan akte kelahiran dan Kartu Identitas anak (KIA) untuk anak terlantar.

Kerja sama itu tertuang dalam bentuk penandatanganan kerja sama antara Pemkab OKI dengan Kejari, dalam acara ”Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan KIA”, di Kantor Kejari OKI, Rabu (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan KIA untuk anak terlantar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

”Sesuai Undang-undang (UU) Pengelolaan Kependudukan No 23/2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan KIA,” kata Refly.

Pj Sekda OKI juga meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stekholder yang ada dalam mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik.

Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) OKI Hendri, SH., menyatakan dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.

“Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menambahkan kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai,” paparnya.

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejari dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh.

Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Dia mengklaim kerja sama antara Disdukcapil dengan Kejari OKI membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei 2024, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI mencapai 1.899 akta.

Selain itu, hampir 3.000 KIA telah diterbitkan dalam rangka program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”

“Program ini adalah wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *