Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai, adanya usulan agar politik uang (money politic) dilegalkan dalam pemilihan umum (Pemilu), merupakan tanda bahwa partai politik (parpol) telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

“Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan,” kata Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024), merespon usulan seorang politisi yang duduk di Komisi II DPR RI.

Bacaan Lainnya

Menurut Fahri, dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya adalah pelaku kecurangan.

“Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileg-lah yang curang,” terang Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut.

Fahri mengingatkan, parpol semestinya menjadi think tank atau lembaga pemikir dan intelektual yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan maupun lembaga bisnis.

Sebab, kata dia, kerusakan sebuah negara demokrasi, bisa dilihat setidaknya dari tingkah laku parpolnya, apalagi yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.

“Untuk itu, kami mendesak segera dilakukan pembenahan agar parpol dan sistem demokrasinya sehat,” imbuh politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut seraya berharap parpol dapat berbenah, mengingat mereka adalah tulang punggung demokrasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.

Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan.

Menurut Hugua, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan politik uang. Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu, sehingga bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” papar Hugua saat Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) lalu. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *