Minta Kejelasan Pembatalan Peralihan SHM, Advokat Idasril Datangi BPN Sumsel

Tim Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mendatangi Kantor BPN Provinsi Sumsel, Rabu (22/5/2024)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com-  Tim Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mendatangi Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Rabu (22/5/2024).

Kedatangan Tim Advokat Idasril ini ingin mrnyampaikan keluhan terkait surat yang diajukan perihal permohonan pembatalan peralihan hak sertifikat tanah Nomor 6267/1981 seluas 13.602 m² di Bekasi. Surat tersebut berhubungan dengan surat dari Ahmad Wahidin pada 24 April 2024.

Sebelumnya, permohonan ini sempat ditindaklanjuti dengan gelar kasus pada 3 Mei 2024 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel. Namun, hasilnya menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilanjutkan karena masih terdapat hak tanggungan pada sertifikat tersebut.

Permohonan awal diajukan ke BPN Kota Palembang yang mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan atas nama Ibu Aisyah setelah klien Idasril, Ahmad Wahidin memenangkan gugatan terhadap BPN Kota Palembang di pengadilan.

Meski demikian, BPN Wilayah tidak memberikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya, hanya menyertakan surat tembusan kepada pihak lain tanpa menjawab surat dari Idasril.

“Kami bingung dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN ini. Surat tersebut dibuat pada 22 Mei 2024, namun hanya sebagai tembusan tanpa memberikan jawaban jelas atas permohonan kami. Hari ini kami menerima dua surat yang salah satunya ditujukan kepada Direktur Bank Sumsel dengan informasi terkait beban sertifikat,” terangnya.

Surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, pembatalan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.

Idasril mengkritik ketidakjelasan dan lambatnya pelayanan BPN, serta merasa bahwa keputusan pengadilan tidak dijalankan oleh pejabat BPN.

“Klien kami, Wahidin, sudah memenangkan putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut. Kami ingin bertemu dengan pejabat terkait, namun selalu ditolak. Kami berharap ada keadilan dan kejelasan dari BPN,” papar Idasril.

Sayangnya, tidak ada satupun perwakilan BPN wilayah Sumsel yang berani mengeluarkan statment terkait permasalahan ini.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *