Meresahkan, Pelaku Curat Asal Jua-Jua Diamankan Polres OKI

Pelaku curat inisial A berhasil diamankan di Mapolres OKI/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Tak sampai satu hari, Ops Sikat Musi 2024 gelaran Sat Reskrim Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (32), warga Jua Jua Kecamatan Kayuagung, OKI.

Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu yang telah kehilangan tas jinjing merk Bonia berisi satu unit ponsel merk OPPO dan dompet kulit berisikan uang sebesar Rp300.000, didalam mobil yang terparkir di area Pasar Shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 Wib pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucki, S.IK., memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk lakukan penyelidikan.

Alhasil pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana curat berikut barang buktinya.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.IK., membenarkan adanya penangkapan pelaku curat tersebut.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curat dan kita juga amankan barang bukti satu unit ponsel merk OPPO A5 warna hitam & 1 unit R2 merk Yamaha Jupiter Z tanpa nopol,’ terang Kapolres.

Terhadap pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Guna mempertanggungkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres OKI. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *