Sriwijayamedia.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang membuka layanan pengurangan piutang pokok dan denda. Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda. Tentu apabila memenuhi syarat yang sudah kita tentukan, maka bisa diberikan pengurangan,” kata Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, Selasa (21/5/2024).
Dia berharap layanan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Wajib Pajak (WP).
Sementara Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang Betha Yudha mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengurangan piutang pokok dan denda. Diantaranya, fotocopy SPPT PBB, fotocopy KTP, membuat surat permohonan pengurangan.
“Proses pengajuan pengurangan piutang pokok dan denda diperlukan waktu 7 hari kerja, proses tidak dikenakan biaya, produk yang dikeluarkan berupa surat keputusan Kepala Bapenda Kota sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terhutang,” terang Yudha.
Ia menjelaskan adapun mekanisme dan prosedurnya sebagai berikut yakni pemohon datang ke loket pelayanan, selanjutnya ke proses pengurangan, masuk ke Kasubdit Penagihan, Kabid P4d, Kepala Badan, SK, terakhir WP.
Sesuai dengan Perwali No 5/2020, yang bisa dilakukan pengurangan piutang pokok dan denda sebagai berikut. Pertama tahun 2002-2008 (pokok dikurang 75 persen denda dihapuskan). Kedua tahun 2009-2011 (pokok dikurang 50 persen denda dihapuskan). Ketiga tahun 2012-2017 (pokok tetap cuma denda dikurang 50 persen). Keempat tahun 2018-2023 (pokok tetap cuma denda dikurang 26 persen). (cha)