Sriwijayamedia.com- Luar biasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berhasil meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Tahun sebelumnya, Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan tahun ini berhasil mengalami kenaikan dengan membawa pulang status opini WTP.
Ini merupakan peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan oleh Pemkot Palembang dibawah pimpinan Pj Wali Kota (Wako) Ratu Dewa.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama yang diterima langsung Pj Wako Ratu Dewa bersama Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (30/5/2024).
“Alhamdulilah syukur Pemkot menerima opini WTP. Kita patut bersyukur karena tahun sebelumnya kita WDP, artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik,” ucap Ratu Dewa.
Meski demikian, Ratu Dewa menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan segera ditindak lanjut dari pemeriksaan auditor BPK.
Adapun yang jadi perhatian yakni berkaitan dengan masalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran BPK Sumsel, termasuk support dari DPRD dan seluruh warga Kota Palembang. Semoga ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan
bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” imbuhnya.
Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut dia, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
“Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas. Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” jelasnya.(jay)