Sriwijayamedia.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad berpandangan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak perlu dicabut, melainkan perlu disosialisasikan oleh Pemerintah secara lebih masif kepada para pekerja.
“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad, dalam diskusi bertema “Menelisik Untung Rugi Tapera”, yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan Parlemen DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Selain melakukan sosialisasi, kata dia, pemerintah juga perlu membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
“Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpandangan bahwa pemenuhan tempat tinggal yang layak, sebenarnya merupakan tanggung jawab negara.
Hal ini menurutnya, tercantum dalam Pasal 28h ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat’.
“Nah berarti apa, berarti bahwa soal rumah itu menjadi tanggung jawab negara. Pengertiannya begitu. Kalau kita lihat di PP 21 itu, kan jelas negara enggak mau bertanggung jawab, kenapa karena tiga persen itu, jelas memberatkan masyarakat,” tegas Trubus.
Oleh karena itu, lanjut Trubus, pemerintah sebaiknya melakukan kajian dan pertimbangan terlebih dahulu secara matang, terhadap PP No 21/2024 ini.
“Menurut saya memang harus dipertimbangkan secara matang. Yang lainnya menurut saya, bagaimana kalau ini (Iuran Tapera) berupa opsional saja, artinya yang wajib memang ada kepada yang namanya ASN gitu. ASN, TNI, Polri ya itu harusnya wajib tapi kalau kepada pekerja – pekerja swasta, ini kan repotnya apa, kalau dia tiba-tiba di PHK, maka dia kan otomatis jadi mandiri,” imbuhnya. (adjie)