Koalisi Pers Sumsel Aksi Damai Tolak Revisi RUU Penyiaran di DPRD Sumsel

Ratusan massa tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi solidaritas menolak revisi RUU Penyiaran, digelar di halaman gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Ratusan massa tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi solidaritas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, digelar di halaman gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).

Aksi ini diikuti organisasi pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel dan organisasi jurnalis lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua AJI Palembang M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.

“Padahal sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.

Sehingga, revisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.

“Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian,” imbuhnya.

Setali tiga uang, Ketua PWI Sumsel Kurniadi dalam orasinya sangat tegas menolak revisi RUU Penyiaran.

“Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” paparnya.

Ketua IJTI Sumsel David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” paparnya.

Perwakikan Persiari Ariek Kristo mengatakan penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.

Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ucapnya.

Untuk iru, rekan jurnalis meminta dihentikannya revisi RUU Penyiaran yang mengundang dilema dan dapat menguntungkan sebagian orang saja.

Aksi ini direspon langsung Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dengan menemui peserta aksi.

Anita menyebut dirinya memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut.

Menurut dia, kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan pihaknya untuk menyampaikan ke DPR RI.

“DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan Pers Indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,” ujarnya.

Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel ke DPR RI. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *