Sriwijayamedia.com- Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur SMS sekaligus mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Atas tuntutan itu, Kuasa hukum terdakwa Sarimuda akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Heri Bertus selaku Kuasa Hukum Sarimuda menilai bahwa tuntutan selama 4 tahun 6 bulan terhadap Sarimuda sangat berat.
“JPU mendakwa klien kami Sarimuda dengan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, yaitu menyalahgunakan kewenangan. Kami tanggapi hal itu, karena kewenangan melawan hukum atau tidak nanti akan kita lihat faktanya,” ujarnya.
Terkait pekerjaan perbaikan jalan, perbaikan lampu, sewa alat berat tersebut, justru dilakukan Sarimuda demi menyelamatkan PT SMS.
“Tadi JPU menyampaikan terkait perbaikan jalan, pemasangan lampu, sewa alat berat dan lain-lain itu jika tidak dilakukan atau dikerjakan justru akan merugikan keuangan negara. Justru terdakwa mengambil kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala dilapangan, itulah yang dilakukan Sarimuda sebagai Direktur untuk menyelamatkan PT SMS. Makanya kami heran jika Sarimuda dituduh memperkaya diri sendiri dan orang lain, karena itukan untuk kepentingan PT SMS,” urainya.
Dia menegaskan bahwa Sarimuda tidak melakukan tindakan pidana korupsi, terlebih menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Jadi kami tegaskan tidak ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Akan kami sampaikan pada nota pembelaan nanti,” tegasnya.(cha)