Disperkim Sumsel Adakan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., berfoto bersama usah sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung, di Grand Ballroom The Alts Hotel Palembang, Kamis (16/5/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung, di Grand Ballroom The Alts Hotel Palembang, Kamis (16/5/2024).

Turut hadir didalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Mahyuddin, S.SiT., M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ir Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Ir Apriansyah, ST., MM., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Madani, ST., M.Si., Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ir Ahmad Farid Effendy, ST., MM., dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Riki Junaidi, AP., M.Si., Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Herry Priyatno, ST., MT., Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Erlin Susani, ST., M.Si., sebagai narasumber.

Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., mengatakan kegiatan pembangunan  meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Dimana proses penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Latar belakang dibentuknya SIMBG ini bertujuan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan di Indonesia,” tuturnya.

Dia mengaku Pemprov Sumsel menggunakan SIMBG untuk memantau penyelenggaraan bangunan gedung pada tingkat provinsi.

Dengan adanya SIMBG mempermudah masyarakat dan pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semula maksimal 3 bulan menjadi hanya 28 hari.

Sehingga menyederhanakan dan mempermudah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

“Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerahselaku Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” terangnya.

Dia melanjutkan sebagai salah satu upaya Pemprov Sumsel selaku pembina pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) antar sekretariat PBG sebagai wadah untuk melakukan sharing pengalaman, menyampaikan kendala dan permasalahan yang dialami saat ini.

Pemprov Sumsel sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Sumsel.

“Kegiatan-kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan dan berbagai kegiatan lainnya yang tentunya bermuara pada satu tujuan besar, yaitu terpenuhinya bangunan gedung yang andal dan laik fungsi bagi seluruh masyarakat Sumsel,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *