Sriwijayamedia.com- Lantaran mencuri Honda Beat BG 2951 TY, empat warga Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan Polres Lahat.
Keempat warga tersebut yakni RS, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ; HM, warga Desa Belumay 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ; SW, warga Desa Belimbing Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong dan FS, warga Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motorHonda Beat Street BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, enam buah kunci palsu, satu kunci pas ring 8, satu obeng, dan satu kunci gembok merekSupras.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga, SH., S.IK., MH. , melalui Kapolsek Merapi Barat Kompol Husen Ahmad, SH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Rendy, STrk., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor.
“Peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 sekira jam 02.18 Wib, diteras rumah korban Martin Syahbana Bin H Ahmad Rusni, Desa Merapi,” terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan adapun kronologisnya, para tersangka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar milik pelapor.
Kemudian mengambil sepeda motor yang dalam posisi terkunci stang.
“Penangkapan didasar laporan korban pada 10 Maret 2024. Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat Ipda Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk., bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat mengejar para pelaku. Sekitar pukul 05.00WIB, para tersangka dan BB berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat,” paparnya.
Untuk selanjutnya, para tersangka dan BB di bawa ke Polsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut. (sisil)