Plh Disdik Sumsel : Pelaksanaan PPDB Mengacu Permendikbud No 1/2021

Plh Kepala Disdik Sumsel Drs H Sutoko, M.Si.,/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 kepada seluruh Kepala SMA dan SMK di Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Plh Kepala Disdik Sumsel Drs H Sutoko, M.Si., di Aula lantai 3 SMAN 17 Palembang, Kamis (18/4/2024).

Bacaan Lainnya

H Sutoko mengatakan substansi PPDB serta dasar hukum menjadi landasan pelaksanaan PPDB.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan menyelenggarakan PPDB dengan mengacu pada Permendikbud No 1/2021 serta regulasi lainnya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), keputusan Dirjen PAUD, dan Peraturan Gubernur (Pergub),” terangnya.

Dia juga menegaskan pentingnya penetapan jalur PPDB, dimana zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi menjadi fokus utama.

Dia menyebut, ada beberapa SMA dikecualikan dari jalur PPDB reguler, seperti Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya, SMA Negeri yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah daerah dengan jumlah peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan.

“Tapi daya tampung peserta didik telah ditetapkan sesuai amanat sekjen Kemendikbud, dimana satu rombongan belajar hanya boleh maksimal 36 siswa. Proses penetapan ini telah melalui proses panjang dan ditetapkan dengan surat keputusan dari masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.

Dalam hal keuangan, lanjut dia, Disdik Sumsel menegaskan larangan untuk mengaitkan biaya-biaya keuangan dengan tahapan PPDB.

Selain itu, pembahasan mengenai pengelolaan dana komite sekolah juga menjadi sorotan.

“Harapannya berita ini dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat Palembang dan sekitarnya mengenai persiapan PPDB 2024-2025 di wilayah Sumatera Selatan,” jelasnya. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *