Pemprov Sumsel Dukung Penindakan Pelanggaran ODOL

Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumsel R Achmad Fansyuri, ST., M.T., saat menghadiri Rakor Penertiban Angkutan ODOL, gelaran Dirlantas Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mendukung penuh penindakan atas pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, ST., M.T., saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Angkutan ODOL, gelaran Dirlantas Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Pemprov Sumsel sangat mendukung penindakan ODOL. Bahkan turunannya sudah kita tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel ke pemerintah kabupaten/kota,” tutur R Achmad Fansyuri.

Terkait penerapan UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pihaknya meminta kepada Bupati/Walikota untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, dan penegakkan hukum melalui pengawasan.

Dari hasil rekomendasi yang dihasilkan akan dilakukan rapat lanjutan berkaitan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Wako) Palembang.

“Kami juga sudah memberikan imbauan ke organisasi angkutan darat (Organda) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mentaati aturan itu. Karena ODOL sudah termuat didalam UU No 22/2009 tentang penerapan sanksi, baik pelaku usaha, pemilik kendaraan, ataupun yang mengendarai kendaraan itu sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra menambahkan pihaknya terus berupaya menertibkan Terkait masalah ODOL.

“ODOL sudah menjadikan satu permasalahan buat kita di lalu lintas. Mudah-mudahan dengan upaya penertiban ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kerusakan sarana dan prasarana jalan,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *