Opini : Pembinaan Satgas Kamtib Guna Peningkatan Kewaspadaan terhadap Gangguan di Lapas dan Rutan

Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Dresta Satriani Darmawan/sriwijayamedia.com-ist

Oleh : 

Dresta Satriani Darmawan, Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Bacaan Lainnya

Pemasyarakatan merupakan sebuah subsistem peradilan pidana dimana fungsinya yaitu menegakkan hukum dalam hal perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Pemasyarakatan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dalam hal perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan di berbagai tahapan proses hukum, yaitu pra adjudikasi (sebelum putusan pengadilan), adjudikasi (proses pengadilan), dan pasca adjudikasi (setelah putusan pengadilan).

Pemasyarakatan melibatkan berbagai aspek, termasuk penahanan sementara sebelum pengadilan, perawatan dan rehabilitasi anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, serta pengelolaan warga binaan setelah mereka menjalani putusan pengadilan.

Ini mencakup pemenuhan hak-hak dasar, perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, dan program rehabilitasi guna mempersiapkan individu untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.

Dalam UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan yakni pada pasal 1 Poin 13, dimana pengamanan merupakan segala aktifitas dalam tujuan untuk melakukan pemulihan, pencegahan, penindakan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang diselenggarakan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yaitu Rutan dan Lapas.

Dalam upaya untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Misalnya pengamalan yang terjadi pada UPT khususnya Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta, partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan Satgas Kamtib menjadi suatu hal yang tak terelakkan.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari strategi pengembangan keamanan dan pembinaan di dalam institusi ini, yang diinisiasi oleh Kepala Rutan Kelas I Surakarta Bapak Urip Dharma Yoga, dengan tema utama yang mengangkat isu krusial, yaitu “Peningkatan Kewaspadaan terhadap Gangguan Kamtib Melalui Deteksi Dini.”

Fokus utama kegiatan ini tidak hanya sebatas pada aspek deteksi dini gangguan keamanan, melainkan juga merangkum komitmen serius terhadap penggalian potensi peningkatan kinerja para petugas pemasyarakatan.

Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Bapak Budi Yuliarno, turut menyampaikan materi yang mendalam, menekankan pada konsep 3 Kunci Pemasyarakatan Maju bersama dengan konsep Back To Basic, yang merupakan inisiatif Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dalam menghadapi dinamika kebutuhan penegakan hukum.

Dalam konteks sosialisasi, Budi Yuliarno tidak hanya menyampaikan pandangan umum tentang sistem pemasyarakatan, tetapi juga membahas secara rinci ketentuan yang terkandung dalam UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Sasaran pencegahan dan strategi untuk mengatasi gangguan Kamtib menjadi titik sentral dari presentasinya, memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan.

Pada acara rapat pembekalan ilmu strategi pengembangan keamanan dan ketertiban ini diikuti sebanyak 40 perwakilan petugas pemasyarakatan dari berbagai UPT Karesidenan Surakarta mencerminkan tingginya tingkat partisipasi dalam upaya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam kegiatan ini.

Harapannya adalah bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni rutin, melainkan menjadi pedoman operasional yang konkrit bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Selain itu, melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana kegiatan ini dapat menjadi pendorong perubahan positif dalam tata kelola keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Keberhasilan kegiatan ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di dalam rutan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan bebas dari risiko terjadinya keributan atau gangguan keamanan.

Semua aspek kegiatan ini selaras dengan ketentuan Undang-undang pemasyarakatan, khususnya UU No 22/2022, yang tidak hanya membahas pokok tentang pengamanan, tetapi juga memberikan wewenang yang jelas kepada petugas pemasyarakatan untuk menegakkan sistem keamanan Kamtib di lapas/rutan.

Dalam konteks Kamtib di Rutan, manajemen risiko dapat mencakup berbagai aspek, seperti identifikasi potensi konflik antara narapidana, potensi ancaman dari pihak luar, atau bahkan risiko terkait dengan pengelolaan teknologi informasi di dalam rutan.

Materi ini memberikan pandangan holistik terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin muncul, serta cara mengelolanya dengan efektif. Penerapan konsep 3+1 Kunci Pemasyarakatan (deteksi dini, pemberantasan narkoba, membangun sinergi antar penegak hukum).

Maju bersama dengan back to basic, seperti yang disampaikan oleh Bapak Budi Yuliarno, juga dapat diartikan sebagai langkah-langkah manajemen risiko. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan petugas pemasyarakatan, serta mengembangkan keahlian dasar yang diperlukan, merupakan strategi untuk meminimalkan risiko keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Dengan mengaitkan materi manajemen risiko ke kegiatan pembinaan, para petugas pemasyarakatan dapat lebih siap dan responsif terhadap potensi risiko yang mungkin muncul. Hal ini bukan hanya memberikan pemahaman konseptual, tetapi juga memberdayakan petugas pemasyarakatan dengan keterampilan praktis dalam menghadapi dan mengelola berbagai situasi risiko.

Sehingga dengan hal tersebut secara tidak langsung sudah memetakan masalah yang mungkin terjadi nantinya dengan berdasarkan pendekatan manajemen yang secara komprehensif dan runtut.

Dengan demikian, kegiatan pembinaan ini bukan hanya menjadi rutinitas belaka, melainkan sebuah langkah nyata dalam membangun sistem keamanan yang tangguh dan responsif di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam hal ini juga UPT Rutan Kelas I Surakarta juga telah menjalankan fungsi dari pengaman yang terdapat pada UU No 22/2022 yang pada pasal 64 ayat 3 dimana penyelenggaraan pengamanan yang terdiri atas, pencegahan ; penindakan ; dan pemulihan dimana mengacu pada pasal tersebut kegiatan UPT Rutan kelas 1 surakarta ini telah melaksanakan program sesuai UU yang telah dibentuk dimana UPT ini memberi pembekalan ilmu dan pemantapan bagi para pegawai rutan tersebut guna mencegah adanya berbagai gangguan kamtib di dalam Rutan tersebut yang berdampak berbahaya bagi narapidana, pegawai maupun pihak keluarga narapidana yang berkunjung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *