Oknum Anggota Polsek Pedamaran Pakai Sabu Terancam Sanksi PTDH

Oknum anggota Polsek Pedamaran Britu L tengah diperiksa intensif di Polres OKI/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Polres OKI merespons cepat menyikapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran Briptu L yang sempat viral menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.IK., menyampaikan telah melakukan tindakan secara tegas kepada anggota tersebut sesuai fakta kejadian dimaksud.

Bacaan Lainnya

Bahkan pihaknya menyatakan terima kasih kepada pihak media yang telah memberikan info itu ke Polres OKI.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut. Hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepannya,” tutur Kapolres, Minggu (21/4/2024).

Kapolres OKI mengkau telah mendapatkan video dan gambar dugaan oknum Briptu L yang telah menggunakan narkotika pada 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah OKI.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L, dan saksi lainnya akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud,” jelasnya.

Terhadap terduga Briptu L, masih kata Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

“Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut, Briptu L telah kita tempatkan di patsus (tempat khusus) atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu. Bersangkutan kita kenakan pasal pada Perpol 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH),” paparnya.

Sedangkan alat bukti lain dalam perkara ini berupa video berdurasi 46 detik diduga Briptu L sedang meracik/memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek, dan video berdurasi 2.35 menit diduga Briptu  L sedang menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *