Sriwijayamedia.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari itu merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Pelimpahan berkas dan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023 Dittipidter Mabes Polri telah menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT GPU.
Tiga Karyawan PT SKB ditetapkan sebagai tersangka dianggap telah melakukan tindakan yang menghalang-halangi kegiatan pertambangan dan mengganggu operasi dari PT GPU di lokasi pertambangan.
Penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang (UU) No 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau, maka kepada ketiganya dilimpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Wenharnol menjelaskan dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP,” katanya.
Adapun ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari M Akib Firdaus (59) ; Syarief Hidayat (53) ; Subandi (55). Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan,” paparnya.
Penetapan ketiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan No B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.
Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.
Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Muratara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023.
Latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif. Parahnya, penghadangan kegiatan produksi dilakukan dengan cara premanisme itu terjadi sejak 2012. Rangkaian perbuatan ini terkesan kuat pihak PT SKB ingin menguasai tambang batubara PT GPU.
Kuat dugaan, kegiatan menghalang-halangi kegiatan tambang itu digerakkan oleh Dirut PT SKB H Halim Ali.
Selanjutnya, proses hukum yang kini melibatkan tiga karyawan tersebut akan terus berlanjut ke persidangan.
Tak menutup kemungkinan, Dittipidter akan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang terlibat lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka kini menjadi fokus pihak kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan tepat.
Terpisah, Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah, SH., mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
“Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,” jelas Sofhuan. (cha/rel)