Kepala Dinkes Sumsel Sebut Masih Ada RS Belum Optimal Beri Pelayanan ke Masyarakat

Kepala Dinkes Sumsel dr H Trisnawarman, M.Kes., SpKKLP, saat menghadiri seminar etik dan hukum RS/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel dr H Trisnawarman, M.Kes., SpKKLP menghadiri seminar etik dan hukum Rumah Sakit (RS) inisiasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumsel, di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinkes Sumsel dr H Trisnawarman, M.Kes., SpKKLP, menyatakan apresiasinya terhadap PERSI yang secara konsisten memberikan kontribusi berharga untuk pembangunan nasional, khususnya sektor kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dia menilai saat ini masih ada RS yang belum mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara optimal.

“Berbagai permasalahan dihadapi saat ini salah satunya disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga terbatasnya sarana prasarana dan peralatan kesehatan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa SDM, sarana prasarana hingga peralatan kesehatan merupakan tiga hal penting dalam membangun pelayanan kesehatan di RS.

RS, kata dia, dituntut untuk melayani pasien dengan baik dan benar sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi.

“Minimal pelayanan tersebut sesuai standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kualitas pelayanan kesehatan di RS dapat diamati melalui kinerja profesional dari personel RS, efisiensi, efektivitas dan kepuasan pasien,” terangnya.

Untuk membentuk tata kelola pelayanan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di RS dibutuhkan komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan, bersikap dan bertindak dengan empati, jujur dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi yang didasarkan pada nilai etika dan profesionalitas.

Dia melanjutkan pelayanan kesehatan RS yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan, baik antara pasien, RS, dan tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan. Sehingga dibutuhkan peraturan etik dan hukum RS.

Hal ini tertuang dalam Permenkes No 42/2018 tentang komite etik dan hukum RS sebagai upaya membentuk tata kelola pelayanan RSt yang lebih baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di RS.

Sebagai penyedia layanan kesehatan,  RS rentan menghadapi tuntutan hukum dari pasien/keluarga yang tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Meski fenomena tersebut jarang terjadi, namun RS menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan etik profesi agar seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.

“UU No 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengamanahkan bahwa setiap RS mempunyai kewajiban melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas,” paparnya.

Di era keterbukaan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini memudahkan masyarakat mengakses berita/informasi melalui media digital terutama media sosial. Sehingga semakin mudah terpublikasikannya beberapa kejadian sengketa hukum pelayanan kesehatan di RS.

“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya memiliki peran penting dalam menentukan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat. Maka sudah sepantasnya tugas yang dilaksanakan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” jelasnya.

Dia berharap usai mengikuti seminar ini tenaga kesehatan sebagai aset penting milik RS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan etik profesi masing-masing.

Untuk RS harus cepat tanggap dan siap mengantisipasi penanganannya serta berusaha untuk meminimalisir dengan berbagai upaya perbaikan pelayanan.

“RS perlu memiliki tata kelola dan pengorganisasian yang baik dalam penanganan sengketa hukum di RS. Mekanisme penanganan sengketa hukum pelayanan di RS agar memiliki alur penanganan sengketa hukum yang efektif dan sistematis,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *