Sriwijayamedia.com- Imam Aidil Rifai Bin Daniel Sianifar (18), warga Kelurahan Kota Negara Rt/03/Rw/03 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diamankan Polres Lahat lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat).
Selain mengamankan Buruh Harian Lepas (BHL), polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario tahun 2011 dengan no pol bg 2583 Noka MH1JF9114BK16280 Nosin : JF91E-1161514.
“Pengungkapan curat ini berdasarkan Laporan Polisi
LP/B-85 / IV /2024/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 April 2024, dengan pelapor Jon Sukri (52), warga Kelurahan Kota Negara RT 08 RW 03,” kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH. , melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto, SH., M.Si., didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH., Minggu (7/4/2024).
Dia menceritakan adapun kronologinya pada Jum’at 5 April 2024 sekira jam 01.30 Wib, di rumah korban, tersangka masuk dari pintu belakang kamar.
Selanjutnya, tersangka mendorong pintu kamar yang terkunci. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario tahun 2011 dengan no pol BG 2583 yang terparkir di dalam kamar.
Terangka mencari kunci serap yang berada di dalam tas yang di gantung di dalam kamar. Setelah berhasil menemukan kunci serap, sepeda motor tersangka langsung dibawa melalui pintu depan kamar.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum berlaku.
“Tim Jangal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat pimpinan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH., lalu berhasil menangkap tersangka berikut BB di bawah Jembatang Benteng tanpa perlawanan berarti,” terangnya.
Saat ini tersangka dan BB diamankan di Polres Lahat, guna pebyidikan lebih lanjut.(sisil)