Bapenda Palembang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan di Angka Minimum

Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum.

Pajak hiburan ini sendiri sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya ditetapkan di angka minimum. Batas minimum capai 40 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri, Rabu (3/4/2024).

Sedangkan untuk hotel, kata dia, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.

“Tahun ini target kita untuk PPJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37, 5 miliar dan PPJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” terangnya.

Dia optimistis tahun ini target pajak hiburan dapat tercapai sesuai apa yang diharapkan.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *