Bapenda Palembang Catat Realisasi Tiga Jenis Pajak Terendah Dibawah 20 Persen

ilustrasi

Sriwijayamedia.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang mencatat hingga 26 April 2024, ada tiga jenis pajak dengan realisasi terendah atau di bawah 20 persen.

Realisasi tiga jenis pajak terendah tersebut yaitu pajak sarang burung walet, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 209.000.000, baru tercapai Rp 24.040.000 atau 11,50 persen.

Bacaan Lainnya

Urutan kedua adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target Rp 2.586.309.690, baru tercapai Rp 356.984.566 atau 13,80 persen.

Selanjutnya, pajak realisasi terendah ketiga adalah, pajak air tanah, dari target Rp 68.000.000, baru tercapai Rp 12.380.700 atau 18,21 persen.

“Meskipun target tiga jenis pajak itu terbilang rendah, dari jenis pajak lainnya. Namun realisasinya tetap rendah karena disebabkan beberapa indikator,” kata Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, Selasa (30/4/2024).

Dia menyebutkan seperti untuk rendahnya realisasi pajak sarang burung walet lantaran kurangnya koordinasi, lemahnya kualitas kemampuan personel, serta kurang tepatnya penetapan data dasar dan pemberian insentif hingga kurangnya kesadaran wajib pajak (WP) dan lainnya.

Selanjutnya, masih rendahnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah lebih dikarenakan kurangnya kesadaran WP.

Oleh itu, pihaknya mengimbau kepada semua WP untuk segera membayarkan pajaknya tepat waktu.

“Karena setiap rupiah yang dibayarkan untuk pajak merupakan bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan kota Palembang,” jelasnya.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *