Anggota DPRD Kota Dapil 1 Reses ke Perumda Tirta Musi dan Palembang Jaya

Anggota DPRD Kota Palembang melaksanakan kunker dalam rangka reses masa persidangan 1 tahun 2024, di Perumda Tirta Musi dan Perumda Palembang Jaya, Selasa (30/4/2024)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Anggota DPRD Kota Palembang dapil 1 Kecamatan Bukit Kecil, IB 1, IB II dan Gandus melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka reses masa persidangan 1 tahun 2024, di Perumda Tirta Musi dan Perumda Palembang Jaya, Selasa (30/4/2024).

Reses dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota dapil 1 antara lain H Nazili, Ishak Yasin, M Hibbani, Abdullah Taufik, Ahmad Nawawi, Yusup Indra Kusuma, Lailata Ridha, Yuriana, dan Very Anugerah.

Ketua Reses Dapil I Kota Palembang H Nazili, SH., M.Si., mengatakan dalam reses dj Perumda Tirta Musi Palembang, pihaknya mempertanyakan perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Tirta Musi.

“Dalam pertemuan dijelaskan bahwa perubahan status guna untuk mengembangkan perusahaan. Tadi kami juga mendapat bocoran bahwa Insya Allah permasalahan air bersih di Palembang tidak ada masalah sama sekali kedepannya. Jadi semua masyarakat Kota Palembang di seluruh kelurahan akan dilayani dengan baik,” terangnya.

Bahkan manajemen Perumda Tirta Musi juga menjelaskan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Usai reses di Perumda Tirta Musi, anggota DPRD Palembang dapil 1 melaksanakan reses dengan mengunjungi Perumda Pasar Palembang Jaya yang dulu bernama Dinas Pasar Palembang Jaya.

Dia mengklaim perubahan status menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya semata-mata bertujuan agar mereka bisa mengembangkan pasar ini dengan baik.

“Selama ini Pasar Palembang Jaya tidak ada kontribusian kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Jadi target-target itu tidak pernah tercapai. Namun dengan perubahan status, maka dipastikan akan memberikan sumber pendapatan bagi Pemkot Palembang,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Umum dan Keuangan Perumda Tirta Musi Hadri, ST mengungkapkan per 1 Januari 2024 pihaknya sudah menjadi operator IPAL untuk mengolah IPAL.

Dia mengaku perubahan status PDAM Tirta Musi menjadi Perumda Tirta Musi berdasarkan Perda No 10/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Kami sangat mengapresiasi reses yang dilakukan anggota DPRD Kota Palembang. Kami berharap sinergi dengan mitra Komisi 2 dan juga anggota DPRD Kota Palembang terus terjalin baik semata-mata meningkatkan pendapatan daerah Kota Palembang,” ucapnya.

Ditempat berbeda, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal, S.Pd., MM., mengatakan dalam reses dibahas mengenai permasalahan pasar yang ada di Gandus.

“Pasar Gandus sampai sekarang kosong dan diharap kalangan yang ada di Gandus bisa ditertibkan. Kami juga membahas bagaimana upaya untuk bisa menambah PAD,” imbuhnya.

Menurut Abdul Rizal, perubahan nama dari PD Pasar ke Perumda sudah sejak 2021, sesuai dengan Perda No 1/2021.

“Harapan kedepan mudah-mudahan sinergi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan kawan-kawan di DPR Kota Palembang bisa berjalan dengan baik.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *